Jumat, 15 Maret 2013

Tugas Softskill 1 Makalah PKN Sistem Hukum dan Peradilan Internasional


Makalah PKN Sistem Hukum dan Peradilan Internasional


Nama : Axa Parhara
Kls : 2IC04
NPM : 27411942
KATA PENGANTAR

            Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunia-Nya, kami Kelompok 5 XI IA 2 SMAN 1 Darangdan dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn yang berjudul “SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL”.
            Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional, pengertian hukum internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut.
            Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn,  juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami bersama kelompok lain.
            Namun di samping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengharapakan kritik dan saran  yang sekiranya membangun dari  para pembaca sekalian agar kekurangan dalam  makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua.

Darangdan,  Maret  2012

                                                                                                 Penyusun

                                                                                                                                                         







DAFTAR ISI


Kata Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................... ..................................1
B.     Tujuan .................................................................................... ............................... .1
C.     Perumusan Masalah ...................................................................................... .......... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sistem Hukum Internasional ........................................................................  2
B.     Pengertian Hukum Internasional  ................................................................  2
C.     Asal Mula Hukum Internasional .......................................... .......................  2
D.    Hukum Internasional Dalam Arti Modern ............................... ................. .  3
E.     Asas-asas Hukum Internasional ........................................... ................. .....  3
F.      Sumber Hukum Internasional ................................................................ ....   4
G.    Subjek Hukum Internasional ................................................ ...................... 5
H.    Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional .........................  6
I.       Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional .............  6
J.       Peradilan Internasional .................................................... ............................ 8
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan .......................................................................................................  10
B.       Saran ................................................................................................................   10
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

         Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.

B.  Tujuan

         Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.

C.    Metode Penulisan

        Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.










BAB II
PEMBAHASAN

A.   Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.

B.   Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah :
1.      J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2.      Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3.      Mochtar Kusumaatmaja
4.      Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
·         Negara dengan negara
·         Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain

C.   Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht  dan ius gentium sebenarnya tidak sama  karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a.       Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b.      Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a.       Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b.      Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

D.   Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik
E.     Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.


a.       Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b.      Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c.       Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.


F.    Sumber Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.       Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing. 
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat  yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
·         Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
·         Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal  26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.

b.    Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
·         Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
·         Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
·         Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
·         Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
·         Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka

G.  Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a.       Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.      Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.       Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e.       Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f.       Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.

H.  Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional

Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.       Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan  :
1.      Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.      Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b.      Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.      Perbedaan sumber hukum
2.      Perbedaan mengenai subjek
3.      Perbedaan mengenai kekuatan hukum

I.      Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1.      Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a.       Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.      Bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.       bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.      bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1)      Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2)      Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3)      Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
a)      latar belakang permasalahan;
b)      analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c)      posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4)      Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
2.      Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945 
a)      Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
b)      Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
·         Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15
·         Januari 1962) disebut Agreement.
·         Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
·         Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3.      Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang

J.     Peradilan Internasional

Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).

Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.

Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.

Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.





BAB III
PENUTUP

1)    Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
2)      Saran
Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.

Jumat, 07 Desember 2012

System Perangkat Lunak dan Teknologi Komunikasi

System perangkat lunak

Nama :  Axa Parhara
Kelas : 2IC04
Npm : 27411942



SISTEM OPERASI (USER INTERFACE (CLI DAN GUI))

Antarmuka pada system operasi atau sistem terbagi menjadi 2 jenis, yaitu GUI dan CLI.

GUI (Graphical User Interface), adalah antarmuka pada ystem operasi atau ystemr yang menggunakan menu grafis agar mempermudah para pengguna-nya untuk berinteraksi dengan ystemr atau ystem operasi.


Jadi, GUI merupakan antarmuka pada ystem operasi ystemr yang menggunakan menu grafis. Menu grafis ini maksudnya terdapat tampilan yang lebih ditekankan untuk membuat ystem operasi yang user-friendly agar para pengguna lebih nyaman menggunakan ystemr. Menu grafis itu ya seperti ada grafis-grafis atau gambar-gambar dan tampilan yang tujuannya untuk memudahkan para pengguna menggunakan ystem operasi.




Contoh ystem operasi yang menggunakan GUI adalah Linux dengan distro Mandriva menggunakan Desktop Environment KDE (Lihat juga Pengertian Desktop Environment), dan juga ystem operasi Windows 7 Ultimate yang menggunakan GUI-nya sendiri.



CLI (Command Line Interface), adalah antarmuka pada ystem operasi atau ystemr yang menggunakan menu baris perintah atau text atau ketikkan dari keyboard untuk berinteraksi denga ystem operasi atau ystemr tersebut.


Jadi, GUI merupakan antarmuka yang menggunakan input dari keyboard untuk yst berinteraksi dengan ystemr tersebut. CLI lebih ditujukan kepada ystem operasi yang digunakan sebagai ystemr server. Karena menggunakan CLI dirasa lebih efisien dan cepat daripada menggunakan GUI. Untuk berinteraksi dengan ystemr, harus dengan menggunakan bafris perintah yang yst dikenali oleh ystemr. Jadi, untuk orang yang masih awam menggunakan mode CLI, masih dirasa cukup repot untuk menggunakannya.




gambar : CLI pada Ubuntu


Contoh ystem operasi yang menggunakan CLI adalah Ubuntu Server dan Windows Server 2008.


Jadi, dapat disimpulkan bahwa GUI dan CLI merupakan tampilan antarmuka yang digunakan sesuai kebutuhan para penggunanya. Pada GUI menggunakan mode grafis, dan pada CLI menggunakan mode baris perintah atau text.


INSTALASI DAN CARA MENGINSTAL WINDOWS XP




Windows XP adalah suatu sistem pengoperasian (operating system) yang paling banyak dipakai sampai saat ini karena selain kemudahan dalam pemakaiannya Windows XP digunakan sebagai standarisasi pembelajaran yang di pakai oleh sekolahan-sekolahan dan perguruan tinggi pada umumnya.

Untuk melakukan penginstalan windows xp diperlukan ketelitian dan kesabaran dalam prosesnya karena memerlukan waktu yang lumayan lama.

Ada beberapa jenis windows xp diantaranya windows xp professional, Home Edition, Media Center Edition, Tablet PC Edition, Starter Edition, Professional x64 Edition, Professional 64-bit Edition For Itanium.

berikut langkah-langkah yang mudah dan lengkap cara menginstal windows xp :

1. Siapkan CD WINDOWS XP

2. Siapkan CD DRIVER MOTHERBOARD

3. Atur bios terlebih dahulu agar prioritas bootingnya dimulai dari CD(DVD)-ROM, caranya:

a. Masuk ke BIOS dengan menekan tombol Del, atau F1, atau juga F2.
Pilih menu Advanced Settings, kemudian carilah ‘Boot Priority’ atau yang sejenis.

b. ubah pengaturanya, agar CDROM jadi urutan yang pertama kemungkinan pilihan ini ada 2 jenis

* menu ‘First boot priority’, ‘Second boot priority’ dll: Aturlah ‘First boot priority’ ke ‘CDROM’ dengan menekan tombol PgDn/Pgup (Page Down/Up) atau +/-.
Atur juga ‘Second boot priority’nya ke HDD0/HDD1.
* Jika menunya ‘Boot priority’: atur ke ‘CDROM, C, A’ atau ‘CDROM, A,

C. dengan menekan tombol PgDn/Up.

BAHASA PEMROGRAMAN
Bahasa pemrograman, atau sering diistilahkan juga dengan bahasa komputer, adalah teknik komando/instruksi standar untuk memerintah komputer. Bahasa pemrograman ini merupakan suatu himpunan dari aturan sintaks dan semantik yang dipakai untuk mendefinisikan program komputer. Bahasa ini memungkinkan seorang programmer dapat menentukan secara persis data mana yang akan diolah oleh komputer, bagaimana data ini akan disimpan/diteruskan, dan jenis langkah apa secara persis yang akan diambil dalam berbagai situasi.
Menurut tingkat kedekatannya dengan mesin komputer, bahasa pemrograman terdiri dari:
1. Bahasa Mesin, yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode bahasa biner, contohnya 01100101100110
2. Bahasa Tingkat Rendah, atau dikenal dengan istilah bahasa rakitan (bah.Inggris Assembly), yaitu memberikan perintah kepada komputer dengan memakai kode-kode singkat (kode mnemonic), contohnya MOV, SUB, CMP, JMP, JGE, JL, LOOP, dsb.
3. Bahasa Tingkat Menengah, yaitu bahasa komputer yang memakai campuran instruksi dalam kata-kata bahasa manusia (lihat contoh Bahasa Tingkat Tinggi di bawah) dan instruksi yang bersifat simbolik, contohnya {, }, ?, <<, >>, &&, ||, dsb.
4. Bahasa Tingkat Tinggi, yaitu bahasa komputer yang memakai instruksi berasal dari unsur kata-kata bahasa manusia, contohnya begin, end, if, for, while, and, or, dsb.
Sebagian besar bahasa pemrograman digolongkan sebagai Bahasa Tingkat Tinggi, hanya bahasa C yang digolongkan sebagai Bahasa Tingkat Menengah dan Assembly yang merupakan Bahasa Tingkat Rendah.
Daftar Bahasa Pemrograman
Berikut ini adalah daftar bahasa pemrograman komputer:
§ [[Aro]
§ Ada
§ ALGOL
§ Applescript
§ Assembly
§ BASIC:
§ ASP
§ BASIC
§ COMAL
§ Visual Basic
§ Visual Basic for Applications
§ VBScript
§ Batch (MS-DOS)
§ COBOL
§ UNIX shell script:
§ Bourne shell (sh) script
§ Bourne-Again shell (bash) script
§ Korn shell (ksh) script
§ C shell (csh) script
§ C:
§ C++
§ C#
§ Visual C++
§ ColdFusion
§ dBase dkk.:
§ Clipper
§ Foxbase
§ Visual FoxPro
§ Eiffel
§ Fortran
§ Go
§ Haskell
§ Java
§ JavaScript
§ JSP
§ Lisp
§ Logo
§ Pascal
§ Delphi
§ Perl
§ Prolog
§ Python
§ PHP
§ Pike
§ R
§ REXX
§ REBOL
§ RPG
§ Ruby
§ Simula
§ Smalltalk
§ Scheme
§ SQL

SOFTWARE APLIKASI
Software aplikasi adalah suatu program computer yang berfungsi untuk melakukan tugas tugas khusus, seperti membuat dokumen, memanipulasi foto, membuat laporan keuangan, atau merancang rumah.
Contoh gambar software aplikasi



Istilah Sistem Operasi sering ditujukan kepada semua software yang masuk dalam satu paket dengan sistem komputer sebelum aplikasi-aplikasi software terinstall. Dalam Ilmu komputer, Sistem operasi atau dalam bahasa Inggris: operating system atau OS adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi seperti program-program pengolah kata dan browser web.
Secara umum, Sistem Operasi adalah software pada lapisan pertama yang ditempatkan pada memori komputer pada saat komputer dinyalakan. Sedangkan software-software lainnya dijalankan setelah Sistem Operasi berjalan, dan Sistem Operasi akan melakukan layanan inti umum untuk software-software itu. Layanan inti umum tersebut seperti akses ke disk, manajemen memori, skeduling task, dan antar-muka user. Sehingga masing-masing software tidak perlu lagi melakukan tugas-tugas inti umum tersebut, karena dapat dilayani dan dilakukan oleh Sistem Operasi. Bagian kode yang melakukan tugas-tugas inti dan umum tersebut dinamakan dengan “kernel” suatu Sistem Operasi

Teknology komunikasi
Teknologi komunikasi adalah peralatan perangkat keras (hardware) dalam sebuah struktur organisasi yang mengandung nilai-nilai sosial, yang memungkinkan setiap individu mengumpulkan, memproses, dan saling tukar menukar informasi dengan individu-individu lainnya.
Yang mendasari sesuatu hal dapat digolongkan kedalam
teknologi komunikasi adalah :
1. Teknologi komunikasi dapat di implementasikan dalam suatu alat
2. Teknologi komunikasi dilahirkan oleh sebuah struktur sosial,ekonomi dan politik
3. Teknologi komunikasi membawa nilai yang berasal dari struktur ekonomi , sosial dan politik tertentu
4. Teknologi komunikasi meningkatkan kemampuan indera manusia terutama kemampuan mendengar dan melihat.
PERBEDAAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI
Teknologi informasi lebih ditekankan pada hasil data yang diperoleh sedangkan pada teknologi komunikasi ditekankan pada bagaimana suatu hasil data dapat disalurkan, disebarkan dan disampaikan ke tempat tujuan.
Teknologi informasi berkembang cepat dengan meningkatnya perkembangan komputer dengan piranti pendukungnya serta perkembangan teknologi komunikasi yang ada.
Teknologi komunikasi berkembang cepat dengan meningkatnya perkembangan teknologi elektronika, sistem transmisi dan sistem modulasi, sehingga suatu informasi dapat disampaikan dengan cepat dan tepat.
BENTUK TEKNOLOGI INFORMASI
A. Komunikasi Suara
Merupakan bentuk komunikasi mempergunakan suara dan indera pendengaran dari tempat yang terpisah dengan jarak tertentu.
B. Komunikasi Tulisan dan Gambar
Merupakan komunikasi yang mengirimkan informasi berbentuk tulisan dan gambar. Gambar yang dikirim dapat berupa gambar hidup (video) atau gambar diam, misalnya gambar teknik atau gambar grafik.
C.Komunikasi Data
Informasi berupa data dan berita yang dikirimkan dengan menggunakan komputer sebagai media pengirim dan media penerima informasi, serta dengan menggunakan jaringan telepon (Public Switched Telephone Network) atau menggunakan jaringan telepon khusus (leased line atau private line).
PENERAPAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Penerapan teknologi komunikasi ditentukan oleh sejauh mana teknologi komunikasi mampu membuka akses pada berbagai pelayanan dan jaringan informasi.
PROSES PENERAPAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI
Terdapat 2 tahapan dalam proses penerapan teknologi komunikasi, yaitu :
A. Tahapan inisiasi
Terdapat dua tingkatan, yaitu :
1.Tingkatan Agenda-Setting
2.Tingkatan Matching

PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI

Teknologi informasi yang biasa disebut TI, atau IT. Berbagai defines telah diberikan oleh pakar mengenai pengertian Teknologi informasi yakni :
a. ,menurut Haag dan Keen (1996) : teknologi informasi adalah seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi.
B.Menurut martin (1999) : teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi computer yang digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi.
C. menurut Willams dan Sawyer (2003) : teknologi informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (computer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara dan video.
Dari beberapa definisi diatas, teknologi informasi mencakup gabungan antara teknologi computer dan teknologi telekomunikasi.




Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, TIK (bahasa Inggris: Information and Communication Technologies; ICT) adalah payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, teknologi informasi dan teknologi komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media. Istilah TIK muncul setelah adanya perpaduan antara teknologi komputer (baik perangkat keras maupun perangkat lunak) dengan teknologi komunikasi pada pertengahan abad ke-20. Perpaduan kedua teknologi tersebut berkembang pesat melampaui bidang teknologi lainnya.





Saat ini komputer sudah merupakan salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat. Komputer merupakan suatu alat bantu yang berguna untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan beberapa tugas. Komputer terutama digunakan oleh beberapa kalangan masyarakat yang memang sangat membutuhkan bantuan dari alat ini, seperti kalangan pelajar, mahasiswa, dan pekerja kantor.
Khusus bagi mereka, komputer merupakan alat yang memang sangat diperlukan karena berperan penting dalam membantu mereka dalam menyelesaikan setiap tugas yang diberikan, baik oleh guru, dosen, maupun dari atasan pekerja di kantor. Namun, dibalik semua keperluan penting dengan komputer, masih banyak pihak yang belum mengetahui tentang struktur atau perangkat jaringan yang berada di dalam suatu komputer, baik itu mengenai perangkat keras (hardware) komputer ataupun mengenai perangkat lunak (software) komputer. Untuk itu, saat ini Paseban akan membahas mengenai perangkat jaringan komputer beserta fungsi-fungsinya yang diharapkan dapat membantu Anda untuk lebih mengerti dan memahami tentang komputer.
Tipe–tipe Jaringan Komputer
Secara geografis, jaringan komputer dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya:
1. Local Area Network (LAN)
Local Area Network (LAN) adalah perangkat jaringan komputer yang bersifat internal dan biasanya milik pribadi di dalam sebuah perusahaan kecil atau menengah dan biasanya berukuran sampai beberapa kilometer. Jaringan LAN biasanya digunakan untuk menghubungkan komputer-komputer pribadi dan workstation dalam kantor suatu perusahaan untuk pemakaian sumber daya bersama, serta sarana untuk saling bertukar informasi. Biasanya, jaringan LAN juga banyak digunakan di warung internet (warnet) yang berfungsi sebagai jaringan untuk menyambungkan semua komputer ke router utama. Dengan jaringan LAN atau yang lebih sering terdengar sebagai kabel LAN, maka akses dari satu komputer ke komputer lain menjadi mudah.
2. Metropolitan Area network (MAN)
Metropolitan Area Network (MAN) adalah sebuah jaringan yang menggunakan teknologi yang sama dengan LAN, hanya saja ukuran yang digunakan biasanya lebih luas dari pada LAN. Selain itu, MAN dapat mencakup kantor-kantor perusahaan yang letaknya berdekatan atau dengan kata lain dapat dimanfaatkan dalam suatu daerah di dalam kota dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi atau umum. MAN pun mampu menunjang data dan suar, bahkan dapat berhubungan dengan jaringan televisi kabel atau kabel tv seperti Telkomvision, Indovision, dan lainnya.
3. Wide Area Network (WAN)
Tipe jaringan komputer secara geografis yang berikutnya adalah Wide Area Network (WAN). WAN adalah sebuah jaringan yang jangkauannya mencakup daerah geografis yang lebih luas, seringkali mencakup sebuah negara bahkan benua. WAN terdiri dari kumpulan LAN, MAN, dan mesin-mesin yang bertujuan untuk menjalankan program aplikasi pemakai. Jadi WAN berguna untuk interaksi antar negara dan antar benua.
4. Internet
Internet adalah kumpulan dari beberapa jenis jaringan yang berbeda, seperti jaringan LAN, jaringan WAN, atau bahkan keduanya, sehingga mampu mencapai ke seluruh penjuru dunia yang saling terkoneksi. Internet sangat berguna sebagai akses tercepat dalam pemberitaan informasi dari satu daerah ke daerah lain tanpa terhalang oleh jarak dan waktu.
Tropologi Jaringan
Tropologi jaringan adalah susunan atau pemetaan interkoneksi antara node, dari suatu jaringan, baik secara fisik (riil) dan logis (virtual). Tropologi menggambarkan metode yang digunakan untuk melakukan suatu sistem pengabelan secara fisik dari suatu jaringan. Sedangkan tropologi fisik jaringan adalah cara yang digunakan untuk menghubungkan workstation-workstation di dalam LAN tersebut. Selain itu, tropologi jaringan fisik dibagi dalam beberapa macam, diantaranya:
1. Tropologi Bus atau Linier
Tropologi bus merupakan tropologi yang banyak dipergunakan pada masa penggunaan kabel coaxial. Karakteristik dari tropologi ini yaitu memiliki satu kabel yang kedua ujungnya ditutup, dimana sepanjang kabel tersebut terdapat node-node yang paling prevevalent karena sederhana dalam instalasi. Sinyal yang diterima tersebut melewati kabel 2 arah.
2. Tropologi Ring
Tropologi ring adalah tropologi yang informasi dan data serta trafficcnya disalurkan sedemikian rupa. Umumnya fasilitas ini memanfaatkanfiber optic sebagai sarananya. Karakteristik tropologi ini yaitu lingkaran tertutup yang berisi node-node dan merupakan tropologi yang sederhana dalam layout. Sinyal mengalir dalam satu arah.
3. Tropologi Star
Tropologi star merupakan tropologi yang banyak digunakan di berbagai tempat, karena kemudahan untuk menambah, mengurangi, atau mendeteksi kerusakan jaringan yang ada. Karakteristik tropologi ini yaitu setiap node berkomunikasi langsung dengan central node. Selain itu, traffic data mengalir dari node ke central node dan kembali lagi. Lalu, karakteristik tropologi star ini juga mudah dikembangkan, karena setiap node hanya memiliki kabel yang langsung terhubung ke central node. Satu lagi keuntungan dari tropologi ini yaitu jika satu kabel node terputus maka kabel yang lainnya tidak akan terganggu.
4. Tropologi tree
Tropologi tree merupakan tropologi jaringan dimana tropologi ini merupakan gabungan atau kombinasi dari ketiga tropologi yang ada yaitu tropologi star, tropologi ring, dan tropologi bus.

Model Hubungan Client-Server
Client-server dikenal sebagai arsitektur yang paling banyak digunakan saat ini, dimana client dapat melakukan proses sendiri. Ketika clientmeminta data, server akan mengirimkan data sesuai yang diminta. Kemudian proses akan dilakukan di client. Arsitektur client-server memiliki beberapa kelebihan, antara lain: Pemrosesan ini dapat dilakukan di komputer client, sehingga data dapat diproses sesuai dengan kebutuhanclient. Lalu, proses juga tetap akan berjalan meskipun terjadi kemacetan mesin.
Pada arsitektur client-server hanya dibutuhkan mesin-mesin yang sederhana, sehingga dapat mengurangi biaya dalam membangun sistem. Kelebihan yang paling baik yaitu mudah dalam melakukan up-grade pada perangkat sistem. Dan yang terakhir adalah dapat menggunakan berbagai platform aplikasi pada client. [FT]
HARDWARE DAN SOFTWARE PENDUKUNG JARINGAN WIRELESS
Komunikasi data menjadi sangat penting dalam kehidupan manusia saat ini. Kebutuhan akan adanya internet nirkabel, menuntut orang untuk meng-update periperal komputernya. Berikut adalah beberapa contoh alat-alat yang digunakan utk koneksi nirkabel (wireless)
Dibawah ini adalah contoh dari perangkat dan jenis untuk perlengkapan WIfi (Wireless Network)

Hardware Access Point + plus
Perangkat dibawah ini adalah perangkat standard yang digunakan untuk access point. Access Point dapat berupa perangkat access point saja atau dengan dual fungsi sebagai internal router. Bahkan pada model terbaru sudah ditambahkan teknologi Super G dengan kemampuan double transmisi, smart DHCP bagi client network dan hardware standard monitor serta Firewall dan sebagainya.

Alat Access point dapat dipasangkan pada sebuah hub, cable modem atau alat lainnya untuk menghubungkan computer dengan WIFI kedalam sebuah network lain.

PCMCIA Adapter
Alat ini dapat ditambahkan pada notebook dengan pada PCMCIA slot. Model PCMCIA juga tersedia dengan tipe G atau double transmit..

USB Wireless Adaptor
Termasuk perangkat baru dan praktis pada teknologi WIFI. Alat ini mengambil power 5V dari USB port. Untuk kemudahan USB WIFI adapter dengan fleksibel ditempatkan bagi notebook dan PC. Tetapi pada perangkat USB WIFI Adapter memiliki batasan. Sebaiknya mengunakan USB port 2.0 karena kemampuan sistem WIFI mampu mencapai data rate 54Mbps. Bila anda memerlukan kepraktisan, penambahan perangkat Wireless USB adaptor adalah pilihan yang tepat, karena bentuknya yang praktis dan dapat dilepas. Tetapi perlu diingatkan bahwa dengan supply power kecil dari USB port alat juga memilki jangkauan lebih rendah, selain bentuk antenna yang ditanam didalam cover plastik akan menghambat daya pancar dan penerimaan pada jenis perangak ini.

USB Add-on PCI slot
Perangkat ini umumnya diberikan bersama paket mainboard untuk melengkapi perangkat WIFI pada sebuah computer. Sama kemampuannya dengan PCI card wireless network tetapi mengunakan jack USB internal pada mainboard termasuk pemakaian power diambil dari cable tersebut. Perangkat pada gambar dibawah ini juga dapat diaktifkan sebagai Access Point melalui software driver. Kekuatan alat ini terletak pada antenna, dan memiliki jangkauan sama seperti PCI Wireless adaptor.

Mini PCI bus adapter
Perangkat miniPCI bus untuk WIFI notebook berbentuk card yang ditanamkan didalam case notebook. Berbeda dengan card yang digunakan pada computer dengan PCI interface. PCImini bus adalah slot PCI yang disediakan pada notebook dan pemakai dapat menambahkan perangkat seperti WIFI adaptor didalam sebuah notebook. Umumnya perangkat hardware dengan miniPCI bus tidak dijual secara umum, tetapi model terbaru seperti pada Gigabyte GN-WIAG01 dengan kemampuan WIFI Super G sudah dijual bebas untuk upgrade Wireless adaptor bagi sebuah notebook.

Perangkat mini PCI untuk wireless nantinya diberikan 2 buah socket antena dan terhubung dengan antena di sisi layar sebuah notebook. Untuk keterangan dimana perangkat ini dipasang, dapat dilihat pada gambar menginstall Mini PCI bus.

Install Mini PCI bus Wireless Adaptor – Click picture for detail
Adalah contoh sebuah notebook dengan interface PCIbus yang masih kosong. Bila sebuah notebook sudah mendukung teknologi WIFI, biasanya sudah disediakan 2 kabel antenna yang menghubungkan PCIbus card ke external antenna. Adalah penempatan jack antenna untuk PCImini card WIFI

PCI card wireless network
PCIcard Wireless network dapat juga berupa sebuah card WIFI yang ditancapkan pada slot computer atau dengan mengambil power dari USB tetapi dipasangkan pada PCI slot. Perangkat Wireless network dapat juga diaktifkan menjadi Access point. Perangkat jenis PCI card dipasangkan permanen pada sebuah desktop PC.

SOFTWARE

1.Wireless Wizard
Meningkatkan keandalan dan penggunaan dari setiap WiFi, WiMAX, LTE, 3G atau jaringan data nirkabel.
2.Easy wifi radar
untuk menemukan dan terhubung untuk membuka jalur akses nirkabel dengan mouseclick tunggal. Terhubung ke hotspot gratis tanpa kerumitan.
3.Advanced port scanner
dapat memindai port sangat cepat, berisi deskripsi untuk port umum, dan dapat melakukan scan pada rentang port yang telah ditentukan.
4.AirSnare
adalah aplikasi Wi-Fi besar bagi mereka situasi di mana Anda benar-benar perlu untuk terhubung ke jaringan terbuka.
5.Wireless Protector Enterprise 1.3
Wireless Protector manajemen berbasis windows dan perangkat lunak keamanan yang secara otomatis menonaktifkan WiFi adapter pada komputer yang terhubung ke jaringan LAN perusahaan dan kembali mengaktifkan WiFi ketika kabel LAN diputus dari komputer nirkabel. Perangkat lunak ini bertindak sebagai server untuk semua komputer nirkabel dilindungi dan perlu diinstal hanya sekali pada platform windows aktif yang dihubungkan dengan kabel LAN ke jaringan perusahaan.


SUMBER : www.google.systemperangkatlunak.com