Kamis, 16 Oktober 2014

Etika Profesi

Etika Profesi

Pada masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain. Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat komputer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan
 

masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Ada beberapa hal yang penyebab pelanggaran kode etik yang biasanya terjadi di lingkungan kita, antara lain :
A. Pengaruh jabatan
Misalnya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi itu adalah pimpinan atau orang yang memiliki kekuasaan yang tinggi pada profesi tersebut, maka bisa jadi orang lain yang posisi dan kedudukannya berada di bawah orang tersebut, akan enggan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang memberikan sangsi, karena kekhawatiran akan berpengaruh kepada jabatan dan posisinya pada profesi tersebut.
B. Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia, sehingga menyebabkan pelaku pelanggaran kode etik profesi tidak merasa khawatir melakukan pelanggaran.
C. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
D. Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
E. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
F. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya.
G. Pengaruh sifat kekeluargaan
Misalnya, yang melakukan pelanggaran adalah keluarga atau dekat hubungan kekerabatannya dengan pihak yang berwenang memberikan sangsi terhadap pelanggaran kode etik pada suatu profesi, maka ia akan cendrung untuk tidak memberikan sangsi kepada kerabatnya yang telah melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
  • Kebutuhan individu, contohnya korupsi karena alasan ekonomi
  • Tidak ada pedoman, karena area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
  • Perilaku dan kebiasaan individu contohnya kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
  • Lingkungan tidak etis contohnya pengaruh dari komunitas
  • Perilaku orang yang ditiru contohnya efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi Pelanggaran Etika
  • Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
  • Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
  • Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
  • Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of humanyang alami.
( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
  • Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
  • Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
  • Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.
Isu-Isu Pokok Etika Komputer
  • Kejahatan Komputer
Kejahatan yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of Services ( DoS ) / melumpuhkan target
  • Cyber ethics
Implikasi dari INTERNET ( Interconection Networking ), memungkinkan pengguna IT semakin meluas, tak terpetakan, tak teridentifikasi dalam duniaanonymouse.
  • Diperlukan adanya aturan tak tertulis seperti Netiket, Emoticon.
  • E-commerce
Otomatisasi bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena ke-anonymouse-an tadi.
  • Pelanggaran HAKI
Masalah pengakuan hak atas kekayaan intelektual. Pembajakan, cracking, illegal software dst.
  • Tanggung jawab profesi
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati. Misalnya IPKIN ( Ikatan Profesi Komputer & Informatika-1974 )
Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )
  • Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
a. Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
b. Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
c. Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
  • Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal.
  • Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
Pentingnya Etika di Dunia Maya
Adanya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.
Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  2. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse,yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  3. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.
Netiket : Contoh Etika Berinternet

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.
  1. Netiket pada one to one communications
Yang dimaksud dengan one to one communications adalah kondisi dimana komunikasi terjadi antarindividu “face to face” dalam sebuah dialog.
  1. Netiket pada one to many communications
Konsep komunikasi one to meny communications adalah bahwa satu orang bisa berkomunikasi kepada beberapa orang sekaligus. Hal itu seperti yang terjadi padamailing list dan net news.
  1. Information services
Pada perkembangan internet, diberikan fasilitas dan berbagai layanan baru yang disebut layanan informasi (information service). Berbagai jenis layanan ini antara lain seperti Gropher, Wais, Word Wide Web (WWW), Multi-User Dimensions (MUDs), Multi-User Dimensions which are object Oriented (MOOs)
Cyber Crime : Sebuah Evolusi Kejahatan
  • Jenis kejahatan “konvensional” :
a. K. kerah biru (blue collar crime)
Pencurian, penipuan, pembunuhan
b. K. kerah putih (white collar crime)
Kejahatan korporasi, k. birokrat, malpraktek dll
Pengertian Cybercrime
  • Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
  • Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
  1. Unauthorized Access.
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini.
Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
  1. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau mengganggu ketertiban umum.
  1. Penyebaran Virus Secara Sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
  1. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
  1. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak sasaran.
Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
  1. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
  1. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
  1. Cybersquatting and Typosquatting
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  1. Hijacking
Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
  1. Cyber Terorism
Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probingatau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
  1. Menyerang Individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking, Cyber Tresspass
  1. Menyerang Hak Milik (Against Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
  1. Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
  1. Faktor Politik
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
    1. Kemajuan Teknologi Informasi
    2. Sumber Daya Manusia
    3. Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
  1. Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
  2. Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
Strategi Jangka Pendek
  1. Penegakan hokum pidana
  2. Mengoptimalkan UU khusus lainnya
  3. Rekruitment aparat penegak hokum
Strategi Jangka Menengah
  1. Cyber police
  2. Kerjasama internasional
Strategi Jangka Panjang
  1. Membuat UU cyber crime
  2. Membuat perjanjian bilateral
CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
Pelanggaran Kode Etik IT
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
  1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
  2. Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
  3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
  4. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
  5. tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.

Jumat, 14 Juni 2013

TUGAS KE-5 PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA



LATAR BELAKANG
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dlam menciptakan suasana damai.
A. PENGERTIAN
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Ketahanan Nasional Indonesia Adalah Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan megatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapi tujuan nasionalnya.
Dalam Pengertian Tersebut Ketahanan nasional adalah konsisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan, dengan pembinaan sejak dini, sinergik dan kontinue, secara pribadi, keluarga, daerah dan nasional.Dengan Bermodalkan Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, berdasarkan pemikiran geostrategis berupa : konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia.

B. ASAS KETAHANAN NASIONAL
1.      Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
2.      Komprehensif dan  Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
3.      Kesejahteraan dan keamanan
4.      Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
5.      Mawas kedalam dan keluar
6.      Kekeluargaan
C. SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL
1. Manunggal
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
2. Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan nasional terutama diarahkan pada diri bangsa dan negara sendiri.
3. Kewibawaan
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
4. Berubah menurut Waktu
Ketahanan nasional, sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu dan ketangguhannya menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
5. Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
6. Percaya Pada Diri Sendiri Ketahanan nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri.
7. Mandiri Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
8. Dinamis Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
9. Wibawa  Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
10. Konsultasi dan Kerjasama Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa

D. LANDASAN KETAHANAN NASIONAL
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara

E. WAJAH DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL

1. Wajah Ketahanan Nasional
a. Sebagai Kondisi
b. Sebagai Doktrin Nasional
c. Sebagai Metode Pemecahan Masalah
2. Fungsi Ketahanan Nasional
a. Sebagai Doktrin Nasional atau Doktrin Perjuangan
b. Sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional
c. Sebagai Metode Pembinaan Kehidupan Nasional
d. Sebagai Sistem Kehidupan Nasional


F. KATA-KATA KUNCI DALAM KONSEP KETAHANAN NASIONAL
1.  Keuletan merupakan kualitas diri.
2. Ketangguhan adalah kualitas yang menunjukkan kekuatan atau kekokohan sebagaimana dipersepsikan dari luar oleh pihak lain.
3.   Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta politis.
4. Tantangan merupakan usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
5. Hambatan merupakan usaha yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.
6.   Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional.
7.   Identitas adalah ciri khas suatu bangsa dilihat secara keseluruhan yang membedakannya dengan bangsa lain.
8.   Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2. Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek.
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi b. Kependudukan c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan

http://rnurinaramadhani.blogspot.com/2012/05/pengertian-ketahanan-nasional-indonesia.html