TUGAS SOFT SKILL PENDIDIKAN
KEWAARGANEGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Nama : AXA PARHARA
NPM : 27411942
Kelas : 2 IC04
Kelas : 2 IC04
Tugas ke : 3
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2013
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2.
Rumusan Masalah
Dalam malah ini penulis mengidentifikasi masalah
sebagai berikut.
- Apa pengertian Hak Asasi Manusia
- Macam-macam HAM
- · Instrumen hukum HAM nasional dan internasional
- · Sejarah singkat penegakan HAM di Indonesia
2.1. Pengertian hak asasi manusia
- 1. Pengertian Hak
hak adalah wewenang untuk bertindak. Kewenangan
untuk bertindak bisa dimiliki oleh seseorang karena berbagai sebab. Beberapa
sebab itu antara lain, karena pemberian orang lain, aturan hukum/perjanjian,
pemberian masyarakat, dan pemberian negara. Hak merupakan hal yang penting
dalam kehidupan sehari-hari. Apabila setiap orang bersedia bertindak sesusai
haknya, ketertiban masyarakat akan terwujud. Sebaliknya, bila orang bertindak
tidaksesuai dengan haknya, ketertiban masyarakat akan terganggu.
- 2. Pengertian HAM
Sebagian telah diuraikan di atas, hak adalah
kewenangan untuk bertindak. Kewenangan tersebut bisa muncul karena pemberian orang
lain, aturan hukum, pemberian masyarakat, atau negara. Namun adapula hak yang
bukan merupakan pemberian pihak lain. Itulah hak asasi manusia (HAM).HAM adalah
kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan
dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipal. HAM bersifat kodrati.
Hak tersebut merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Patut diingat, ada berbagai versi definisi mengenai
HAM. Satu sama lain seringkali berbeda. Masing-masing definisi biasanya
menekankan segi-segi tertentu dari HAM. Beberapa definisi berikut kiranya akan
memeperkaya pengertian mengenai HAM.
- HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia (Franz Magnis-Suseno).
- HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia disegala masa dan disegala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia (A.J.M. Milne).
- HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah (Austin-Ranney).
- HAM adalah kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapisitas-kapasitas manusia (David Beetham & Kevin Boyle).
- HAm adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia).
2.2. Macam-macam
HAM
Secara umum HAM bisa dibedakan menjadi dua macam.
Pembedaan dua macam HAM didasarkan pada dua insturmen HAM Internasional. Kedua
instrumen itu adalah Konvonen Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik (The
International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan kovenan
Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International
Covenant on Economics, Social and Cultural Rights/ICESCR).
- HAM yang berkenaan dengan kehidupan sipil dan politik. Hak-hak ini pada umumnya merupakan hak-hak yang mewajibkan suatu negara agar menahan diri dari tindakan atau campuran tangan terhadap kehidupan individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat.
- HAM yang berkenaan dengan kehidupan di bidang ekonomi,sosial, dan budaya. Hak ini merupakan hak yang mewajibkan negara menyediakan sarana-prasarana kaarena individu tidak bisa menyediakannya sendiri.
Adapun macam-macam HAM menurut Franz Magnis-Suseno
membedakan HAM kedalam 4 macam, yaitu:
- Hak-hak asasi negatif atau liberal, hak ini pada dasarnya menuntut agar kemandirian setiap orang atas dirinya sendiri dihormati oleh pihak lain.
- Hak asasi aktif atau demokratis, inti dari hak ini adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut-serta menentukan arahperkembangan masyarakat tempat ia hidup.
- Hak asasi positif, hak asasi yang menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara.
- Hak asasi sosial, hak ini pada merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan di bidang ekonomi dan budaya.
2.3.
Instrumen Hukum HAM Nasional dan Internasional
- Instrumen hukum ham nasional
Sebagaimana kita ketahui, UUD 1945 telah mengalami
4 kali perubahan atau amandemen. Dalam amandemen kedua, telah ditambahkan
sejumlah ktentuan mengenai HAM. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab XA “Hak
asasi Manusia”. Ketentuan mengenai HAM tersebut terdiri atas 10 pasal (pasal
28A-28J) dan 26 ayat.
Instrumen nasional:
- UUD 1945 beserta amendemennya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
- INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
Banyak pakar HAM yang berpendapat bahwa lahirnya
gagasan terhadap jaminan hak asasi manusia dimulai dengan adanya
perjanjian Magna Charta. Akan tetapi tidak sedikit pula yang
meyakini bahwa jaminan HAM sesungguhnya telah tertampung sejak 600 tahun
sebelumnya tepatnya dengan lahirnya piagam Madinah pada masa awal Islam. Bahkan
menurut Almaududi, perlindungan yang terangkum dalam Piagam Madinah ini lebih
komperhensif jika dibandingkan dengan konsep Ham dalam Magna Charta.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa untuk
mendapatkan pengakuan terhadap HAM harus melalui perjalanan yang sangat
panjang. Oleh karena itu patut kita syukuri bahwa sekarang HAM sudah diakui
secara Internasional. Dengan demikian HAM dapat ditegakkan tanpa batas ruang
dan waktu.
Pengakkan HAM secara internasional dapay didasarkan
pada instrument Ham internasional yang terdiri atas berbagai jenis dasar hokum
seperti berikut :
A. Declaration by United Nation (Deklarasi
Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa diterbitkan
pada tanggal 1 January 1942. Pernyataan tentang HAM dalam deklarasi PBB ini
tercermin dalam penggalan kalimat yang berbunyi “bahwa kemenangan adalah
penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independence, dan
kebebasan beragama serta untuk mempertahankan Hak Asasi Manusia dan keadilan.”
Berkaitan dengan hal tersebut Presiden Amerika
Serikat, Franklin D. Rossevelt, memberikan pesan yang ditujukan
kepada kongres tentang 4 (The four freedom) yang diupayakan
untuk dipertahankan di dalam perang. 4 kebebasan tersebut sebagai beikut :
1. Kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan (Freedom of Speech)
2. Kebebasan
beragama (Freedom of Religion)
3. Kebebasan
dari ketakutan (Freedom from Fear)
4. Kebebasan
dari kekurangan (Freedom from Want)
B. Universal Declaration of Human
Rights (Deklarasi Universal HAM)
Setelah perang dunia II selesai, PBB akhirnya dapat
menghasilkan Uiversal Declaration of Human Rightspada tanggal 10
Desember1948 yang terdiri atas 30 pasal. Pernyataan umum HAM atau Deklarasi
Universal HAM ini dipengaruhi oleh 4 macam kebebasan yang disampaikan oleh
Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt yang telah dijelaskan di atas.
Adapun rincian Ham dalam piagam HAM PBB sebagai berikut :
1. Hak Kebebasan
Politik (Pasal 2 – 21), berisi kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat
2. Hak Sosial
(Pasal 22 – 23), berisi antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan
3. Hak
Beristirahat dan Hiburan (Pasal 24)
4. Hak akan
Tingkatan Dasar Penghidupan yang Cukup Bagi Penjagaan Kesehatan dan Keselamatan
serta Keluarganya
5. Hak Asasi
Pendidikan (Pasal 26), antara lain berisi kebebasan memperoleh pendidikan
6. Hak Asasi
dalam Bidang Kebudayaan (pasal 27)
7. Hak Asasi
menikmati kehidupab social dan internasional (Pasal 28)
8. Kewajiban –
kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi (Pasal 29 – 30)
Meskipun pernyataan HAM PBB tersebut bukan
merupakan konvension atau perjanjian yang harus ditaati oleh semua anggota PBB,
semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk melaksanakan pernyataan
tersebut. Sekalipun suatu Negara berusaha untuk mengikuti pernyataan tersebut,
pada kenyataan pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan nasional tiap –
tiap Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar