Rabu, 01 Mei 2013

TUGAS KE-3 HAK ASASI MANUSIA


TUGAS SOFT SKILL PENDIDIKAN KEWAARGANEGARAAN HAK ASASI MANUSIA



Nama   :  AXA PARHARA
NPM    :  27411942
Kelas  
 :  2 IC04
Tugas ke : 3




FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2013



Pendahuluan
1.1.        Latar Belakang
       Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
         secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2.        Rumusan Masalah
Dalam malah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut.
  • Apa pengertian Hak Asasi Manusia
  • Macam-macam HAM
    • · Instrumen hukum HAM nasional dan internasional
    • · Sejarah singkat penegakan HAM di Indonesia



2.1. Pengertian hak asasi manusia
  1. 1.    Pengertian Hak
hak adalah wewenang untuk bertindak. Kewenangan untuk bertindak bisa dimiliki oleh seseorang karena berbagai sebab. Beberapa sebab itu antara lain, karena pemberian orang lain, aturan hukum/perjanjian, pemberian masyarakat, dan pemberian negara. Hak merupakan hal yang penting dalam kehidupan sehari-hari. Apabila setiap orang bersedia bertindak sesusai haknya, ketertiban masyarakat akan terwujud. Sebaliknya, bila orang bertindak tidaksesuai dengan haknya, ketertiban masyarakat akan terganggu.
  1. 2.    Pengertian HAM
Sebagian telah diuraikan di atas, hak adalah kewenangan untuk bertindak. Kewenangan tersebut bisa muncul karena pemberian orang lain, aturan hukum, pemberian masyarakat, atau negara. Namun adapula hak yang bukan merupakan pemberian pihak lain. Itulah hak asasi manusia (HAM).HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar atau prinsipal. HAM bersifat kodrati. Hak tersebut merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
Patut diingat, ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Satu sama lain seringkali berbeda. Masing-masing definisi biasanya menekankan segi-segi tertentu dari HAM. Beberapa definisi berikut kiranya akan memeperkaya pengertian mengenai HAM.
  1. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia (Franz Magnis-Suseno).
  2. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia disegala masa dan disegala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia (A.J.M. Milne).
  3. HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah (Austin-Ranney).
  4. HAM adalah kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapisitas-kapasitas manusia (David Beetham & Kevin Boyle).
  5. HAm adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak  Asasi Manusia).
2.2.    Macam-macam HAM
Secara umum HAM bisa dibedakan menjadi dua macam. Pembedaan dua macam HAM didasarkan pada dua insturmen HAM Internasional. Kedua instrumen itu adalah Konvonen Internasional tentang Hak-hak sipil dan politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights/ICESCR).
  1. HAM yang berkenaan dengan kehidupan sipil dan politik. Hak-hak ini pada umumnya merupakan hak-hak yang mewajibkan suatu negara agar menahan diri dari tindakan atau campuran tangan terhadap kehidupan  individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat.
  2. HAM yang berkenaan dengan kehidupan di bidang ekonomi,sosial, dan budaya. Hak ini merupakan hak yang mewajibkan negara menyediakan sarana-prasarana kaarena individu tidak bisa menyediakannya sendiri.
Adapun macam-macam HAM menurut Franz Magnis-Suseno membedakan HAM kedalam 4 macam, yaitu:
  1. Hak-hak asasi negatif atau liberal, hak ini pada dasarnya menuntut agar kemandirian setiap orang atas dirinya sendiri dihormati oleh pihak lain.
  2. Hak asasi aktif atau demokratis, inti dari hak ini adalah bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut-serta menentukan arahperkembangan masyarakat tempat ia hidup.
  3. Hak asasi positif, hak asasi yang menuntut prestasi-prestasi tertentu dari negara.
  4. Hak asasi sosial, hak ini pada merupakan hak warga negara untuk memperoleh keadilan di bidang ekonomi dan budaya.
2.3.        Instrumen Hukum HAM Nasional dan Internasional
  1. Instrumen hukum ham nasional
Sebagaimana kita ketahui, UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan atau amandemen. Dalam amandemen kedua, telah ditambahkan sejumlah ktentuan mengenai HAM. Ketentuan tersebut tercantum dalam Bab XA “Hak asasi Manusia”. Ketentuan mengenai HAM tersebut terdiri atas 10 pasal (pasal 28A-28J) dan 26 ayat.
Instrumen nasional:
  1. UUD 1945 beserta amendemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
  7.     INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
Banyak pakar HAM yang berpendapat bahwa lahirnya gagasan terhadap jaminan hak asasi manusia dimulai dengan adanya perjanjian Magna Charta. Akan tetapi tidak sedikit pula yang meyakini bahwa jaminan HAM sesungguhnya telah tertampung sejak 600 tahun sebelumnya tepatnya dengan lahirnya piagam Madinah pada masa awal Islam. Bahkan menurut Almaududi, perlindungan yang terangkum dalam Piagam Madinah ini lebih komperhensif jika dibandingkan dengan konsep Ham dalam Magna Charta.
Memang tidak bisa dipungkiri bahwa untuk mendapatkan pengakuan terhadap HAM harus melalui perjalanan yang sangat panjang. Oleh karena itu patut kita syukuri bahwa sekarang HAM sudah diakui secara Internasional. Dengan demikian HAM dapat ditegakkan tanpa batas ruang dan waktu.
Pengakkan HAM secara internasional dapay didasarkan pada instrument Ham internasional yang terdiri atas berbagai jenis dasar hokum seperti berikut :
A.    Declaration by United Nation (Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa diterbitkan pada tanggal 1 January 1942. Pernyataan tentang HAM dalam deklarasi PBB ini tercermin dalam penggalan kalimat yang berbunyi “bahwa kemenangan adalah penting untuk menjaga kehidupan, kebebasan, independence, dan kebebasan beragama serta untuk mempertahankan Hak Asasi Manusia dan keadilan.”
Berkaitan dengan hal tersebut Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt, memberikan pesan yang ditujukan kepada kongres tentang 4 (The four freedom) yang diupayakan untuk dipertahankan di dalam perang. 4 kebebasan tersebut sebagai beikut :
1.      Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan (Freedom of Speech)
2.      Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
3.      Kebebasan dari ketakutan (Freedom from Fear)
4.      Kebebasan dari kekurangan (Freedom from Want)

B.      Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal HAM)
Setelah perang dunia II selesai, PBB akhirnya dapat menghasilkan Uiversal Declaration of Human Rightspada tanggal 10 Desember1948 yang terdiri atas 30 pasal. Pernyataan umum HAM atau Deklarasi Universal HAM ini dipengaruhi oleh 4 macam kebebasan yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rossevelt yang telah dijelaskan di atas. Adapun rincian Ham dalam piagam HAM PBB sebagai berikut :
1.      Hak Kebebasan Politik (Pasal 2 – 21), berisi kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat
2.      Hak Sosial (Pasal 22 – 23), berisi antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan
3.      Hak Beristirahat dan Hiburan (Pasal 24)
4.      Hak akan Tingkatan Dasar Penghidupan yang Cukup Bagi Penjagaan Kesehatan dan Keselamatan serta Keluarganya
5.      Hak Asasi Pendidikan (Pasal 26), antara lain berisi kebebasan memperoleh pendidikan
6.      Hak Asasi dalam Bidang Kebudayaan (pasal 27)
7.      Hak Asasi menikmati kehidupab social dan internasional (Pasal 28)
8.      Kewajiban – kewajiban yang harus dipenuhi dalam melaksanakan hak asasi (Pasal 29 – 30)
Meskipun pernyataan HAM PBB tersebut bukan merupakan konvension atau perjanjian yang harus ditaati oleh semua anggota PBB, semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk melaksanakan pernyataan tersebut. Sekalipun suatu Negara berusaha untuk mengikuti pernyataan tersebut, pada kenyataan pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan nasional tiap – tiap Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar